TANGERANG, Gmanews.id — Komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat Jaya 2026. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dan mengamankan dua orang pria.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan penyakit masyarakat yang berpotensi merusak tatanan sosial.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Selasa (3/2/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan HJ (35). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi serta di sebuah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,67 gram, yang diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp7 juta. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 paket sabu seberat 1,12 gram;
- 16 paket sabu dengan total berat 3,55 gram;
- 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tambah Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kompol Rabiin.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berat. Pengungkapan sabu seberat 4,67 gram ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 50 jiwa dari bahaya narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan kejahatan jalanan lainnya.











