PANDEGLANG | Gmanews.id – Dugaan belum terdaftarnya sebagian karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan di salah satu perusahaan di wilayah Labuan, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Mahasiswa meminta pemerintah daerah melalui Disnaker segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Mahasiswa Soroti Dugaan Karyawan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Imam Sutiana, Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan belum terdaftarnya sebagian karyawan perusahaan di Labuan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan jika benar Disnaker tidak maksimal dalam memastikan kepesertaan BPJS bagi karyawan di Wings Labuan. Bagaimanapun para pekerja sangat membutuhkan jaminan sosial tersebut,” ujar Imam Sutiana kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang segera melakukan verifikasi serta evaluasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI),” tegasnya.
Disnaker Diminta Tingkatkan Pengawasan Perusahaan
Imam juga menilai pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara rutin agar setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan hak pekerja.
Menurutnya, inspeksi berkala penting dilakukan oleh Disnaker Pandeglang untuk memastikan seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif dan perlindungan tenaga kerja.
“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan jika benar masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Disnaker Kabupaten Pandeglang segera turun tangan melakukan klarifikasi serta memanggil perusahaan yang dimaksud guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Langkah cepat dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Pandeglang, Wings Labuan, mahasiswa Pandeglang, pengawasan ketenagakerjaan
(Reporter; ©Sopian Sauri)











