PERSYARATAN DAN LAYANAN
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER GMA NEWS.ID
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai media siber berbasis internet, GMA News.id bertanggung jawab menyajikan informasi
yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman ini menjadi acuan dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
I. RUANG LINGKUP
1. Media Siber
Media siber adalah media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik,
baik dalam proses produksi, distribusi, maupun pengelolaan konten, serta berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk
namun tidak terbatas pada artikel, foto, ilustrasi, komentar, audio, video, serta bentuk unggahan lainnya
yang dimuat pada platform gmanews.id.
II. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain disajikan secara akurat, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Verifikasi dapat dikecualikan apabila:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita belum dapat dikonfirmasi;
- Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Hasil verifikasi wajib dimuat dalam berita pemutakhiran (update).
III. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- Media mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan terbuka.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in.
- Dilarang memuat konten yang mengandung:
- Kebohongan, fitnah, pornografi, dan kekerasan;
- Ujaran kebencian, SARA, dan ajakan melanggar hukum;
- Konten diskriminatif atau merendahkan martabat manusia.
- Media berwenang menyunting, menunda, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Media menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Tindakan korektif dilakukan paling lambat 2 x 24 jam.
IV. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Wajib ditautkan pada berita terkait.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab dicantumkan secara jelas.
- Media pengutip wajib mengikuti koreksi dari media sumber.
V. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
- Pencabutan hanya dapat dilakukan terkait isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban kekerasan atau trauma, serta pertimbangan etis dan hukum lainnya.
- Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
VI. IKLAN
- Media membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
- Konten berbayar wajib diberi penanda seperti Iklan, Advertorial, Ads, atau Sponsored.
VII. HAK CIPTA
Media menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. PENCANTUMAN PEDOMAN
Pedoman Media Siber ini dicantumkan secara terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh publik di platform
GMA News.id.
IX. PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang timbul akibat kegiatan jurnalistik dan/atau pemberitaan di GMA News.id
diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip hak jawab, hak koreksi,
keberimbangan, dan keadilan.

