JAKARTA | Gmanews.id – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi, menuntut jurnalis untuk beradaptasi dengan cepat. Di tengah dominasi media sosial dan algoritma digital, kolaborasi strategis antara jurnalis dan kreator konten menjadi penting untuk memastikan informasi tetap akurat, kredibel, dan menjangkau publik luas.
Hal itu disampaikan Dr. Ronny F. Sompie dalam materi “Penguatan Kapasitas Jurnalis dalam Produk Digital dan Kreator Konten” pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digagas Jayaposnews.co.id, Kamis (5/2/2026) di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.
Tantangan Media Digital dan Dominasi Algoritma
Menurut Ronny, era internet membawa perubahan besar pada media tradisional seperti televisi, radio, dan cetak. Kini masyarakat lebih banyak mengonsumsi berita melalui platform digital, di mana algoritma media sosial sering mengutamakan konten viral dibanding informasi faktual.
“Jurnalis memiliki standar profesional mulai dari verifikasi fakta, riset mendalam, hingga tanggung jawab hukum. Sementara kreator konten mampu menarik audiens muda dengan format lebih fleksibel dan interaktif,” ujar Ronny.
Dominasi algoritma juga memicu risiko misinformasi dan disinformasi. Lebih dari 60 persen pendapatan media saat ini bergantung pada trafik algoritmik yang menonjolkan konten sensasional. Tekanan ekonomi mendorong sebagian kreator konten menghasilkan materi viral tanpa memperhatikan etika dan kebenaran, berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kolaborasi Strategis sebagai Solusi
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ronny menekankan pentingnya kolaborasi antara jurnalis dan kreator konten. Bentuknya bisa berupa produksi konten bersama, pengemasan ulang laporan jurnalistik agar lebih mudah diakses publik digital, serta kerja sama dalam pengecekan fakta. Strategi ini diharapkan meningkatkan literasi media masyarakat dan membangun ekosistem informasi yang sehat.
Selain itu, penggunaan Artificial Intelligence (AI) sebaiknya dipandang sebagai alat bantu, bukan penentu kebenaran informasi. Setiap berita harus melalui proses verifikasi berlapis untuk mencegah kesalahan dan dampak negatif.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Publik
Dari sisi hukum, KUHP Nasional telah mengatur berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan informasi menyesatkan. Hal ini menegaskan bahwa setiap individu, baik jurnalis maupun kreator konten, memiliki tanggung jawab hukum atas informasi yang dipublikasikan.
Para ahli komunikasi menegaskan bahwa jurnalisme tetap memegang peran penting sebagai pelapor fakta yang independen dan dapat diverifikasi. Teknologi hanyalah alat, sedangkan jurnalisme menjadi fondasi utama dalam memberikan perspektif, makna, dan kepercayaan publik terhadap informasi.
Ekosistem Informasi Digital yang Sehat
Dengan kolaborasi yang tepat, jurnalis dan kreator konten diharapkan mampu melawan arus hoaks dan disinformasi, sekaligus memperkuat kualitas informasi di era digital. UKW ini menghadirkan narasumber seperti Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie, Hardly S. Pariela (Dewan Pengawas LPP TVRI), dan Gede Narayana (Komisioner Informasi Pusat), sementara Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir berhalangan hadir.
Kolaborasi jurnalis dan kreator konten menjadi langkah strategis menghadapi tantangan algoritma digital, menciptakan ekosistem informasi yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat luas.











