x

Polsek Ciledug Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu 100 Gram, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 20:53 24 ©Aris__Redaksional

TANGERANG | Gmanews..id  – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang kembali digagalkan aparat kepolisian. Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap transaksi sabu dengan modus “mapping” di kawasan Karang Tengah, dengan menyita barang bukti lebih dari 100 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berawal dari Informasi Warga

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Petugas menindaklanjuti informasi warga terkait gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Susida Aswita.

Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya yang kini buron berencana mengambil paket sabu yang telah disembunyikan sebelumnya menggunakan sistem “mapping”, yakni metode penunjukan titik lokasi penyimpanan barang.

Barang Bukti Ditemukan di Lokasi

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan dan diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjut Kapolsek Ciledug.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi tersebut.

Peran Masyarakat Diapresiasi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang membantu aparat dalam menggagalkan peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ia juga menyebutkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh ratusan orang.

“Sekitar 100 gram sabu ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x