
Polsek Teluknaga Bongkar Pencurian Alumunium di Kosambi, Tiga Pelaku DiamankanTANGERANG | Gmanews.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian alumunium di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terjadi di lingkungan perusahaan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ratusan batang alumunium dan satu unit truk.

Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” ujar IPTU Kevin Hotlando.
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah truk.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi. Saat tiba di area perusahaan, kondisi gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk ke dalam area, mereka mendapati satu unit truk yang tidak dikenal serta tiga pria berada di lokasi. Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil alumunium milik perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka menyebut adanya keterlibatan seorang oknum sekuriti yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap IPTU Kevin Hotlando.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk berwarna merah.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan internal, termasuk pengawasan terhadap personel dan pemanfaatan teknologi seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Tidak ada komentar