TANGERANG | Gmanews.id – Sejumlah warga di Perumahan Legok Indah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang mempertanyakan proses peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Puskesmas Legok. Keluhan muncul setelah masyarakat menilai prosedur administrasi yang diminta cukup rumit meskipun mereka telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
Program BPJS PBI merupakan jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Dalam program ini, iuran kepesertaan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, sehingga peserta tidak lagi dibebani biaya bulanan.
Namun dalam praktik di lapangan, sebagian warga mengaku mengalami kendala saat mengurus peralihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS PBI. Salah satunya disampaikan oleh seorang warga Perumahan Legok Indah yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (B).
Menurutnya, meskipun dokumen administrasi dasar telah dilengkapi, proses pengajuan tetap belum dapat diproses karena masih diminta tambahan persyaratan berupa surat kontrol dari rumah sakit.
“Jujur kami merasa sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Legok. Persyaratannya terasa cukup rumit. Kami sudah memiliki SKTM dari Kelurahan Babakan dan Kecamatan Legok, namun masih diminta surat kontrol dari rumah sakit agar proses peralihan ke BPJS PBI bisa diproses,” ujar warga tersebut saat ditemui awak media, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai persyaratan tambahan tersebut menyulitkan masyarakat yang memang masuk kategori kurang mampu. Warga pun berharap adanya kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kami masyarakat yang bisa dikategorikan tidak mampu berharap pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dalam proses peralihan BPJS mandiri ke BPJS PBI,” tambahnya.
Warga juga berharap perhatian dari Bupati Kabupaten Tangerang Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si serta Dinas Sosial Kabupaten Tangerang agar mekanisme pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dapat dipermudah.
Menanggapi hal tersebut, H. Ade, Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Legok yang didampingi Sifa, staf bidang UHC Puskesmas Legok, membenarkan adanya sejumlah persyaratan administrasi dalam proses pengajuan peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Menurutnya, prosedur tersebut merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk pengajuan peralihan BPJS kesehatan mandiri ke BPJS PBI, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dari RT dan RW, kemudian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Babakan dan Kecamatan Legok, dilengkapi foto kondisi rumah, serta surat kontrol dari rumah sakit. Prosedur ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Program BPJS PBI sendiri bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Peserta program ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun rumah sakit rujukan dengan fasilitas rawat inap kelas 3.
Meski demikian, warga berharap ke depan proses administrasi bagi masyarakat tidak mampu dapat lebih sederhana sehingga tujuan utama program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin benar-benar dirasakan manfaatnya.











