document.addEventListener("DOMContentLoaded", function() { document.querySelectorAll("img").forEach(function(img) { img.style.cursor = "zoom-in"; img.addEventListener("click", function(e) { e.preventDefault(); e.stopPropagation(); // buat overlay manual let overlay = document.createElement("div"); overlay.style.position = "fixed"; overlay.style.top = 0; overlay.style.left = 0; overlay.style.width = "100%"; overlay.style.height = "100%"; overlay.style.background = "rgba(0,0,0,0.9)"; overlay.style.display = "flex"; overlay.style.alignItems = "center"; overlay.style.justifyContent = "center"; overlay.style.zIndex = "999999"; let bigImg = document.createElement("img"); bigImg.src = img.src; bigImg.style.maxWidth = "90%"; bigImg.style.maxHeight = "90%"; overlay.appendChild(bigImg); // klik untuk tutup overlay.addEventListener("click", function() { overlay.remove(); }); document.body.appendChild(overlay); }); }); }
x

Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kaur Bengkulu, Ayah Tiri dan Sejumlah Pelaku Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 00:52 16 ©Aris__Redaksional

BENGKULU | Gmanews.id – Aparat penegak hukum tengah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan orang terdekat korban serta dugaan adanya lebih dari satu pelaku.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang. Dalam proses penyidikan, Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Salah satu tersangka utama adalah ayah tiri korban berinisial IS (51), yang diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, penyidik juga mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

Penyidikan Hadapi Tantangan Hukum

Dalam proses penanganannya, penyidik menghadapi dinamika hukum, termasuk adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka berinisial YN.

Gugatan tersebut sebagian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bintuhan, yang berimplikasi pada gugurnya status penetapan tersangka terhadap YN. Meski demikian, proses hukum tidak berhenti.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan melengkapi alat bukti.

Kami akan menambah alat bukti, termasuk mengamankan barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar AKP Tomson Sembiring.

Pengumpulan Barang Bukti Tambahan

Penyidik berencana melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari penguatan berkas perkara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Polres Kaur menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban serta kehati-hatian dalam proses hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x