JAKARTA | Gmanews.id — Dugaan penahanan Dapodik siswa oleh PKBM Golden Homeschooling di Sawah Besar, Jakarta Pusat, memicu polemik setelah orang tua siswa melayangkan surat aduan resmi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak administrasi pendidikan serta dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Orang tua siswa berinisial ZXG, R (44), menyampaikan total 19 poin keberatan terhadap kebijakan sekolah. Aduan tertulis tersebut beredar di kalangan awak media pada 23 Februari 2026.
Awal Persoalan: Sanksi dan Penyitaan Ponsel
Permasalahan bermula saat ZXG mendapat sanksi karena membawa telepon genggam ke dalam kelas saat jam pelajaran. Pihak sekolah menjatuhkan hukuman berupa menulis ulang kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman.
Namun, menurut R, persoalan berkembang lebih jauh. Ia mempersoalkan penyitaan telepon genggam yang disebut tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada siswa maupun orang tua.
Dalam aduannya, R menyebut penyitaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan bukan oleh guru kelas. Ia juga menduga perangkat tersebut dibuka tanpa izin, yang jika terbukti dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rangkuman 19 Poin Aduan Orang Tua
Dalam surat keberatan yang disampaikan, 19 poin tersebut pada intinya memuat sejumlah hal berikut:
- Ketidakjelasan aturan tertulis terkait larangan membawa ponsel ke sekolah.
- Tidak adanya sosialisasi resmi kepada orang tua mengenai kebijakan penyitaan barang pribadi.
- Penyitaan ponsel dilakukan langsung oleh kepala sekolah, bukan guru pengampu.
- Dugaan pembukaan isi ponsel tanpa persetujuan pemilik atau orang tua.
- Sanksi menulis 38 halaman dinilai tidak proporsional.
- Minimnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua dalam proses penyelesaian masalah.
- Tidak adanya berita acara resmi terkait penyitaan barang.
- Kurangnya transparansi prosedur internal sekolah.
- Tidak adanya pendampingan psikologis terhadap siswa setelah pemberian sanksi.
- Dampak psikologis yang dirasakan siswa pascakejadian.
- Permintaan klarifikasi yang dinilai tidak ditanggapi secara memadai.
- Terhambatnya proses mutasi sekolah akibat Dapodik belum dicabut.
- Pencabutan Dapodik yang tertunda hampir satu tahun.
- Permintaan pembayaran SPP setelah siswa resmi mengundurkan diri.
- Tidak diberikannya hak layanan pendidikan setelah pengunduran diri.
- Tidak adanya penjelasan tertulis terkait alasan penundaan Dapodik.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan administrasi sekolah.
- Ketidakpastian waktu penyelesaian administrasi.
- Kerugian waktu dan psikologis yang dialami siswa dan keluarga.
Dapodik Dicabut Setelah Hampir 10 Bulan
ZXG resmi mengundurkan diri dari PKBM Golden Homeschooling pada 23 April 2025. Namun pencabutan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru diproses pada 26 Februari 2026.
R mengaku sempat mendapat informasi bahwa pencabutan Dapodik baru bisa dilakukan setelah pembayaran SPP bulan Mei dan Juni diselesaikan, meskipun pada periode tersebut anaknya sudah tidak lagi mengikuti kegiatan belajar.
Tanggapan Suku Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (1/3/2026), Barjono, Penilik PAUD Dikmas Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan melakukan evaluasi terhadap PKBM Golden Homeschooling.
Proses perpindahan Dapodik disebut berlangsung setelah sejumlah media daring memberitakan kasus tersebut pada 27 Februari 2026.
Sejumlah pihak menilai dugaan penundaan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Rosid, Ketua DPD FWJI DKI Jakarta, menyayangkan lambannya respons otoritas pendidikan. Ia mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Golden Homeschooling belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.











