Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 3 Mar 2026 15:35 WIB ·

Polemik Dapodik dan Penyitaan Ponsel, Disdik Evaluasi PKBM Golden Homeschooling Jakarta Pusat


 19 Poin Keberatan Orang Tua Soal Penahanan Dapodik di PKBM Golden Homeschooling Perbesar

19 Poin Keberatan Orang Tua Soal Penahanan Dapodik di PKBM Golden Homeschooling

JAKARTA | Gmanews.id Dugaan penahanan Dapodik siswa oleh PKBM Golden Homeschooling di Sawah Besar, Jakarta Pusat, memicu polemik setelah orang tua siswa melayangkan surat aduan resmi. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak administrasi pendidikan serta dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Orang tua siswa berinisial ZXG, R (44), menyampaikan total 19 poin keberatan terhadap kebijakan sekolah. Aduan tertulis tersebut beredar di kalangan awak media pada 23 Februari 2026.

Awal Persoalan: Sanksi dan Penyitaan Ponsel

Permasalahan bermula saat ZXG mendapat sanksi karena membawa telepon genggam ke dalam kelas saat jam pelajaran. Pihak sekolah menjatuhkan hukuman berupa menulis ulang kalimat penyesalan sebanyak 38 halaman.

Namun, menurut R, persoalan berkembang lebih jauh. Ia mempersoalkan penyitaan telepon genggam yang disebut tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada siswa maupun orang tua.

Dalam aduannya, R menyebut penyitaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan bukan oleh guru kelas. Ia juga menduga perangkat tersebut dibuka tanpa izin, yang jika terbukti dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rangkuman 19 Poin Aduan Orang Tua

Dalam surat keberatan yang disampaikan, 19 poin tersebut pada intinya memuat sejumlah hal berikut:

  • Ketidakjelasan aturan tertulis terkait larangan membawa ponsel ke sekolah.
  • Tidak adanya sosialisasi resmi kepada orang tua mengenai kebijakan penyitaan barang pribadi.
  • Penyitaan ponsel dilakukan langsung oleh kepala sekolah, bukan guru pengampu.
  • Dugaan pembukaan isi ponsel tanpa persetujuan pemilik atau orang tua.
  • Sanksi menulis 38 halaman dinilai tidak proporsional.
  • Minimnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua dalam proses penyelesaian masalah.
  • Tidak adanya berita acara resmi terkait penyitaan barang.
  • Kurangnya transparansi prosedur internal sekolah.
  • Tidak adanya pendampingan psikologis terhadap siswa setelah pemberian sanksi.
  • Dampak psikologis yang dirasakan siswa pascakejadian.
  • Permintaan klarifikasi yang dinilai tidak ditanggapi secara memadai.
  • Terhambatnya proses mutasi sekolah akibat Dapodik belum dicabut.
  • Pencabutan Dapodik yang tertunda hampir satu tahun.
  • Permintaan pembayaran SPP setelah siswa resmi mengundurkan diri.
  • Tidak diberikannya hak layanan pendidikan setelah pengunduran diri.
  • Tidak adanya penjelasan tertulis terkait alasan penundaan Dapodik.
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan administrasi sekolah.
  • Ketidakpastian waktu penyelesaian administrasi.
  • Kerugian waktu dan psikologis yang dialami siswa dan keluarga.
READ  Pemkab Tangerang Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 2.800 Kuota ke Jawa dan Sumatera

Dapodik Dicabut Setelah Hampir 10 Bulan

ZXG resmi mengundurkan diri dari PKBM Golden Homeschooling pada 23 April 2025. Namun pencabutan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru diproses pada 26 Februari 2026.

R mengaku sempat mendapat informasi bahwa pencabutan Dapodik baru bisa dilakukan setelah pembayaran SPP bulan Mei dan Juni diselesaikan, meskipun pada periode tersebut anaknya sudah tidak lagi mengikuti kegiatan belajar.

Tanggapan Suku Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (1/3/2026), Barjono, Penilik PAUD Dikmas Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan melakukan evaluasi terhadap PKBM Golden Homeschooling.

Proses perpindahan Dapodik disebut berlangsung setelah sejumlah media daring memberitakan kasus tersebut pada 27 Februari 2026.

Sejumlah pihak menilai dugaan penundaan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Rosid, Ketua DPD FWJI DKI Jakarta, menyayangkan lambannya respons otoritas pendidikan. Ia mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Golden Homeschooling belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers

14 Maret 2026 - 16:39 WIB

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto
Trending di Polri