TANGERANG | Gmanews.id – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah rumah kos di kawasan Bumi Puspitek Asri, Pagedangan, diprotes warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun telah berdiri dan mulai difungsikan.
Keberadaan bangunan kos dengan kapasitas lebih dari 10 kamar itu dinilai memicu keresahan warga sekitar. Selain perubahan fungsi hunian menjadi usaha komersial, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan potensi gangguan ketertiban lingkungan.
Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Perizinan
Dalam ketentuan usaha berbasis risiko, operasional rumah kos wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pelaku usaha juga harus melengkapi administrasi daerah seperti NPWP, bukti lunas PBB-P2, serta mematuhi aturan tata ruang dan ketertiban lingkungan.
Salah satu warga RT 09 menyampaikan bahwa keberatan telah disampaikan sejak awal pembangunan pada Agustus 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan penolakan. Harapannya ada kepastian hukum dan transparansi dari pemerintah,” ujarnya.
Warga menilai pembangunan tersebut berlangsung tanpa sosialisasi terbuka kepada lingkungan sekitar. Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan yang disebut sempat mendatangi lokasi, namun belum terlihat tindak lanjut tegas.
Selain persoalan izin, masyarakat mengkhawatirkan potensi meningkatnya kepadatan penghuni, gangguan keamanan, serta perubahan karakter kawasan perumahan menjadi area komersial.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan administratif dan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas bangunan serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Masyarakat menegaskan tidak menolak kegiatan usaha, selama seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi.











