Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline · 26 Feb 2026 09:48 WIB ·

Legalitas Rumah Kos di Pagedangan Disorot, Satpol PP Diminta Tegas Awasi Perizinan


 Rumah Kos Diduga Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri Pagedangan Diprotes Warga, Pengawasan Satpol PP Disorot Perbesar

Rumah Kos Diduga Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri Pagedangan Diprotes Warga, Pengawasan Satpol PP Disorot

TANGERANG | Gmanews.id  – Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah rumah kos di kawasan Bumi Puspitek Asri, Pagedangan, diprotes warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun telah berdiri dan mulai difungsikan.

Keberadaan bangunan kos dengan kapasitas lebih dari 10 kamar itu dinilai memicu keresahan warga sekitar. Selain perubahan fungsi hunian menjadi usaha komersial, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan potensi gangguan ketertiban lingkungan.

Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Perizinan

Dalam ketentuan usaha berbasis risiko, operasional rumah kos wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pelaku usaha juga harus melengkapi administrasi daerah seperti NPWP, bukti lunas PBB-P2, serta mematuhi aturan tata ruang dan ketertiban lingkungan.

Salah satu warga RT 09 menyampaikan bahwa keberatan telah disampaikan sejak awal pembangunan pada Agustus 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan penolakan. Harapannya ada kepastian hukum dan transparansi dari pemerintah,” ujarnya.

Warga menilai pembangunan tersebut berlangsung tanpa sosialisasi terbuka kepada lingkungan sekitar. Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan yang disebut sempat mendatangi lokasi, namun belum terlihat tindak lanjut tegas.

Selain persoalan izin, masyarakat mengkhawatirkan potensi meningkatnya kepadatan penghuni, gangguan keamanan, serta perubahan karakter kawasan perumahan menjadi area komersial.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan administratif dan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas bangunan serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Masyarakat menegaskan tidak menolak kegiatan usaha, selama seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

READ  Pemdes Karang Tengah dan Warga RW 001 Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Ramadan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers

14 Maret 2026 - 16:39 WIB

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto
Trending di Polri