LEBAK, Baratv.id – Isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat setelah sejumlah media memberitakan terkait penyegelan sebuah bangunan yang disebut sebagai rumah aspirasi Bupati Lebak dan dikaitkan dengan dugaan transaksi jabatan.
Ramainya pemberitaan tersebut memicu perhatian publik serta memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan di Pemkab Lebak. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran isu yang berkembang.
Tika Kartika Sari menegaskan, apabila benar terdapat praktik dugaan jual beli jabatan, maka lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Republik Indonesia perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika isu ini benar adanya, kami meminta KPK maupun Kejaksaan segera turun ke Kabupaten Lebak untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut,” ujar Tika Kartika Sari kepada wartawan, Rabu (11/03).
Menurutnya, praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius karena dapat merusak sistem birokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
“Praktik seperti itu sangat merusak tata kelola pemerintahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” tegas Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dorong Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Meski isu tersebut tengah ramai diperbincangkan, Tika Kartika Sari menyatakan pihaknya tetap meyakini bahwa Bupati Lebak memiliki komitmen untuk menjaga pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Namun ia menegaskan, apabila terdapat oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang melakukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami percaya Bupati Lebak memiliki komitmen untuk pemerintahan yang bersih. Tetapi jika ada oknum pejabat di lingkungan Pemda Lebak yang mencoreng nama baik daerah, maka APH harus bertindak tegas,” ujarnya.
Ia juga berharap penegak hukum dapat segera menelusuri isu yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kabupaten Lebak harus bersih dari korupsi. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merusak sistem birokrasi dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(Reporter.Sopian Sauri)











