TANGERANG | Gmanews.id – Aparat Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku penusukan berinisial EJ (35) diamankan tidak lama setelah kejadian.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS diserang secara tiba-tiba saat sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penusukan berulang kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Dari hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah pribadi. Pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan dirinya serta keluarganya.
Meski demikian, Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum. Kekerasan justru akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.











