Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kriminal · 31 Jan 2026 13:45 WIB ·

Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol


 Nasabah Pegadaian Ciruas Mengaku Tidak Pernah Terima Pemberitahuan Resmi Sebelum Barang Jaminan Dilelang Perbesar

Nasabah Pegadaian Ciruas Mengaku Tidak Pernah Terima Pemberitahuan Resmi Sebelum Barang Jaminan Dilelang

SERANG, Gmanews.id – Klaim keamanan dan kenyamanan dalam layanan gadai kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Pusat Gadai Indonesia (Pegadaian) Cabang Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, mengaku dirugikan setelah barang jaminan miliknya dinyatakan telah dilelang tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya.

Nasabah bernama Fitriatul Jannah menyebut, transaksi gadai dilakukan pada 1 November 2025 dengan tanggal jatuh tempo 16 Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, ia baru mengetahui bahwa barang jaminan tersebut telah dilelang oleh pihak Pegadaian Indonesia Cabang Ciruas.

“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun. Tidak ada surat, pesan singkat, atau kesempatan terakhir untuk melunasi. Tiba-tiba barang dinyatakan sudah dilelang,” ujar Fitriatul Jannah, Sabtu (31/01/2026).

Menurutnya, meskipun kewajiban telah melewati jatuh tempo, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan prinsip itikad baik dalam pelayanan kepada konsumen.

“Lewat jatuh tempo bukan pembenaran mutlak untuk langsung melelang barang. Prosedur dan itikad baik adalah kunci sah atau tidaknya sebuah lelang,” tegasnya.

Beban Pembuktian Ada pada Pegadaian

Secara hukum, Fitriatul menilai Pegadaian berkewajiban membuktikan seluruh tahapan sebelum pelaksanaan lelang. Di antaranya, waktu dan cara penyampaian pemberitahuan kepada nasabah, tanggal pelaksanaan lelang, nilai hasil lelang, serta dasar hukum dan prosedur internal yang digunakan.

Apabila tahapan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka tindakan pelelangan patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Lewat Jatuh Tempo Tidak Menghapus Hak Nasabah

Fitriatul menegaskan bahwa status lewat jatuh tempo tidak serta-merta menghilangkan hak hukum nasabah. Tanpa adanya pemberitahuan resmi dan kesempatan terakhir untuk melunasi kewajiban, pelelangan barang gadai dinilai cacat prosedur serta berpotensi melanggar asas perlindungan konsumen.

READ  Warga Kampung Cibodas Kota Tangerang Dikejutkan Penemuan Jenazah di Rumah Kontrakan

Ia juga menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan moto layanan gadai yang menjanjikan rasa aman bagi masyarakat.

Berpotensi Langgar Pasal 1365 KUH Perdata

Kasus ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi.

Melelang barang jaminan tanpa prosedur yang transparan dan tanpa pemberitahuan kepada nasabah dinilai dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga Pegadaian Indonesia.

Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab

Atas kejadian tersebut, nasabah mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Pegadaian Indonesia, khususnya Cabang Ciruas, terkait mekanisme dan dasar pelaksanaan lelang. Fitriatul juga meminta adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Jika tidak ditemukan penyelesaian yang adil dan transparan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*/ferdy)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Nasional Selama HBKN 2026

26 Februari 2026 - 11:37 WIB

Satgas Saber Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun

Jelang Idul Fitri 1447 H, Satgas Saber Pangan Terbitkan 350 Teguran dan Proses 4 Kasus

26 Februari 2026 - 11:27 WIB

Ramadan 2026: 28.270 Pengawasan Pangan Dilakukan, Empat Kasus Masuk Ranah Hukum

Warga Kampung Cibodas Kota Tangerang Dikejutkan Penemuan Jenazah di Rumah Kontrakan

24 Februari 2026 - 05:41 WIB

Gambar Ilustrasi: Karyawan Produksi Donat Ditemukan Meninggal di Kontrakan Cibodas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Patroli Dini Hari, Polsek Batuceper Gagalkan Aksi Begal di Kota Tangerang

10 Februari 2026 - 04:06 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Tetangga Jadi Korban Penusukan Brutal, Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

8 Februari 2026 - 04:30 WIB

Dendam Ejekan Berujung Penusukan, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Cipondoh © Gambar Ilustrasi Redaksi Gmanews.id

Rp7 Miliar per Bulan, Blueray Cargo Diduga Jadi ATM Berjalan Oknum Bea Cukai untuk Loloskan Barang KW

7 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dugaan suap impor terkuat, KPK dalami peran forwarder dan oknum DJBC ©Gambar: Ilustrasi: GMANews.id
Trending di Kriminal