SERANG, Gmanews.id – Klaim keamanan dan kenyamanan dalam layanan gadai kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Pusat Gadai Indonesia (Pegadaian) Cabang Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, mengaku dirugikan setelah barang jaminan miliknya dinyatakan telah dilelang tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya.
Nasabah bernama Fitriatul Jannah menyebut, transaksi gadai dilakukan pada 1 November 2025 dengan tanggal jatuh tempo 16 Desember 2025. Namun, hingga akhir Januari 2026, ia baru mengetahui bahwa barang jaminan tersebut telah dilelang oleh pihak Pegadaian Indonesia Cabang Ciruas.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun. Tidak ada surat, pesan singkat, atau kesempatan terakhir untuk melunasi. Tiba-tiba barang dinyatakan sudah dilelang,” ujar Fitriatul Jannah, Sabtu (31/01/2026).
Menurutnya, meskipun kewajiban telah melewati jatuh tempo, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan prinsip itikad baik dalam pelayanan kepada konsumen.
“Lewat jatuh tempo bukan pembenaran mutlak untuk langsung melelang barang. Prosedur dan itikad baik adalah kunci sah atau tidaknya sebuah lelang,” tegasnya.
Beban Pembuktian Ada pada Pegadaian
Secara hukum, Fitriatul menilai Pegadaian berkewajiban membuktikan seluruh tahapan sebelum pelaksanaan lelang. Di antaranya, waktu dan cara penyampaian pemberitahuan kepada nasabah, tanggal pelaksanaan lelang, nilai hasil lelang, serta dasar hukum dan prosedur internal yang digunakan.
Apabila tahapan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka tindakan pelelangan patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Lewat Jatuh Tempo Tidak Menghapus Hak Nasabah
Fitriatul menegaskan bahwa status lewat jatuh tempo tidak serta-merta menghilangkan hak hukum nasabah. Tanpa adanya pemberitahuan resmi dan kesempatan terakhir untuk melunasi kewajiban, pelelangan barang gadai dinilai cacat prosedur serta berpotensi melanggar asas perlindungan konsumen.
Ia juga menilai praktik tersebut bertolak belakang dengan moto layanan gadai yang menjanjikan rasa aman bagi masyarakat.
Berpotensi Langgar Pasal 1365 KUH Perdata
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk memberikan ganti rugi.
Melelang barang jaminan tanpa prosedur yang transparan dan tanpa pemberitahuan kepada nasabah dinilai dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga Pegadaian Indonesia.
Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab
Atas kejadian tersebut, nasabah mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Pegadaian Indonesia, khususnya Cabang Ciruas, terkait mekanisme dan dasar pelaksanaan lelang. Fitriatul juga meminta adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Jika tidak ditemukan penyelesaian yang adil dan transparan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*/ferdy)











