JAKARTA | Gmanews.id – Menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026 seperti Imlek, Ramadan 1447 Hijriah, Nyepi, hingga Idul Fitri, Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional mengintensifkan pemantauan pasar di seluruh Indonesia. Dalam kurun 5–25 Februari 2026, tercatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan dilakukan guna menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman.
Satgas yang berada di bawah koordinasi Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas, Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si, bergerak bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengantisipasi lonjakan harga serta potensi pelanggaran distribusi pangan menjelang puncak kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Posko Pusat Satgas Saber Pangan, pada periode minggu ketiga (19–25 Februari 2026) terdapat 9.644 laporan pemantauan, meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya sebanyak 9.490 laporan. Sementara pada minggu pertama tercatat 9.138 laporan. Rata-rata pengawasan pada minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari.
Provinsi dengan Pemantauan Tertinggi
Lima provinsi dengan jumlah kegiatan pemantauan tertinggi selama periode tersebut yakni Jawa Barat (3.578 laporan), Kalimantan Selatan (2.388), Riau (2.224), Jawa Tengah (2.081), dan DKI Jakarta (1.622).
Dari sisi pelaku usaha, pengawasan paling banyak menyasar pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, disusul ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Pemantauan juga dilakukan terhadap distributor, produsen, dan agen guna memastikan rantai distribusi berjalan lancar.
Harga Telur, Ayam, dan Beras Mulai Turun
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa menyatakan intensitas pengawasan berdampak pada tren penurunan harga sejumlah komoditas strategis.
Komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah besar, cabai merah keriting, bawang putih, serta beras medium dan premium. Meski demikian, beberapa wilayah di Indonesia Timur dan daerah 3TP masih mencatat harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas utama seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, bawang putih serta daging ayam ras,” ujar I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Minyakita dan Cabai Rawit Masih Jadi Perhatian
Satgas mencatat minyak goreng merek Minyakita dan cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan meskipun menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan. Faktor cuaca di wilayah sentra produksi turut memengaruhi pasokan cabai.
Untuk menstabilkan harga cabai rawit merah, Bapanas RI melalui skema Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) bekerja sama dengan Champion Indonesia di tujuh provinsi guna menyalurkan pasokan dari daerah sentra produksi ke Pasar Induk Kramat Jati.
Satgas juga mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk mengoptimalkan distribusi 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak goreng/CPO yang melakukan ekspor, terutama ke wilayah dengan harga di atas HET.
Tindak Tegas Pelanggaran dan Aduan Masyarakat
Selama minggu ketiga, hotline pengaduan menerima 11 laporan dari berbagai daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, Bekasi, Lumajang, Sintang, Tanjung Pinang, dan Mataram. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti Satgas daerah.
Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas, Komjen Pol Syahardiantono menegaskan aparat tidak akan ragu menindak pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, maupun praktik curang lainnya.
Dari total 28.270 pemantauan, Satgas melakukan 2.461 pengecekan distributor atau produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong, serta menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha. Selain itu, dilakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium, satu rekomendasi pencabutan izin usaha, serta tiga pencabutan izin edar.
Empat perkara pidana juga ditangani, antara lain penyelundupan daging ilegal dan pelanggaran karantina kesehatan di Polda Kepri, repacking beras SPHP di Polda NTB, serta produksi mie mengandung formalin atau boraks dan peredaran makanan kedaluwarsa di Polda Jabar.
Satgas Saber Pangan Pusat memastikan pengawasan akan terus diperkuat hingga Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga stabilitas harga pangan nasional, menjamin mutu serta keamanan produk, dan memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar serta pasokan yang terjaga.











