Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Kriminal · 26 Jan 2026 05:40 WIB ·

Kasus Dugaan Mafia Perbankan Terbongkar, Pasutri Ernest Juliansyah–Rinita Nofianti Ditahan Polda Metro Jaya


 Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti Ditahan, Dugaan Mafia Perbankan Rugikan 17 Korban Perbesar

Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti Ditahan, Dugaan Mafia Perbankan Rugikan 17 Korban

JAKARTA, Gmanews.id — Aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik mafia perbankan terorganisir yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti. Keduanya kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sedikitnya 17 korban pemilik aset dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Bahkan, salah satu korban disebut meninggal dunia akibat tekanan psikologis berat yang dialami selama proses perkara berlangsung.

Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Penyidik Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan para korban hingga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban yang merasa ditipu dan dirugikan. Berdasarkan penelusuran, aksi para tersangka diduga telah berlangsung sejak 2018 dan menimbulkan kerugian besar,” ujar Agus Darma Wijaya, Sabtu (24/1/2026).

Modus Terstruktur dan Identitas Ganda

Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran penyidik, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan sistem perbankan serta penggunaan identitas palsu.

Ernest Juliansyah diduga menggunakan sejumlah nama berbeda, di antaranya Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, hingga Pra Aditama Hermawan.

Sementara Rinita Nofianti juga disebut menggunakan beberapa variasi nama seperti Rinita Gunawan, Nofiyanti, dan Yulinda Hutauruk Sianturi.

Alasan Penahanan

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. Untuk tersangka Rinita Nofianti, penahanan didahului dengan penjemputan paksa pada 9 Januari 2026 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.

READ  Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Kosambi

Perusahaan Fiktif dan Akta Notaris Diduga Palsu

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan akta otentik pejabat negara berupa Akta Pendirian CV Sumber Berkat yang diduga menggunakan KTP palsu.

Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut, yakni Rahayu Ningsih, S.H., secara tegas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani akta dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 040/NT-VII/2025.

Perusahaan tersebut diduga hanya perusahaan fiktif yang digunakan sebagai dasar administratif pengajuan kredit ke perbankan.

Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE

Selain kejahatan finansial, para tersangka juga dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online. Korban menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembalikan fakta untuk menekan secara psikologis.

Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diajukan ke Polresta Bogor dengan LP Nomor R/LI/57/III/RES.1.24/2025/Sat Reskrim tertanggal 3 Maret 2025.

Penyidikan Terus Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya bersama Polresta Bogor masih mendalami aliran dana, aset terkait, jejak digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan sindikat mafia perbankan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Perkuat Pengawasan Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Nasional Selama HBKN 2026

26 Februari 2026 - 11:37 WIB

Satgas Saber Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun

Jelang Idul Fitri 1447 H, Satgas Saber Pangan Terbitkan 350 Teguran dan Proses 4 Kasus

26 Februari 2026 - 11:27 WIB

Ramadan 2026: 28.270 Pengawasan Pangan Dilakukan, Empat Kasus Masuk Ranah Hukum

Warga Kampung Cibodas Kota Tangerang Dikejutkan Penemuan Jenazah di Rumah Kontrakan

24 Februari 2026 - 05:41 WIB

Gambar Ilustrasi: Karyawan Produksi Donat Ditemukan Meninggal di Kontrakan Cibodas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Patroli Dini Hari, Polsek Batuceper Gagalkan Aksi Begal di Kota Tangerang

10 Februari 2026 - 04:06 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Tetangga Jadi Korban Penusukan Brutal, Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

8 Februari 2026 - 04:30 WIB

Dendam Ejekan Berujung Penusukan, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Cipondoh © Gambar Ilustrasi Redaksi Gmanews.id

Rp7 Miliar per Bulan, Blueray Cargo Diduga Jadi ATM Berjalan Oknum Bea Cukai untuk Loloskan Barang KW

7 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dugaan suap impor terkuat, KPK dalami peran forwarder dan oknum DJBC ©Gambar: Ilustrasi: GMANews.id
Trending di Kriminal