JAKARTA, Gmanews.id — Aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik mafia perbankan terorganisir yang menyeret pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti. Keduanya kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sedikitnya 17 korban pemilik aset dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Bahkan, salah satu korban disebut meninggal dunia akibat tekanan psikologis berat yang dialami selama proses perkara berlangsung.
Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Penyidik Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan para korban hingga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah korban yang merasa ditipu dan dirugikan. Berdasarkan penelusuran, aksi para tersangka diduga telah berlangsung sejak 2018 dan menimbulkan kerugian besar,” ujar Agus Darma Wijaya, Sabtu (24/1/2026).
Modus Terstruktur dan Identitas Ganda
Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran penyidik, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan sistem perbankan serta penggunaan identitas palsu.
Ernest Juliansyah diduga menggunakan sejumlah nama berbeda, di antaranya Ernest Juliansyah Halim, Stefanus Ernest Halim, Ernest Bosley Lim, Ernest Juliansyah Hutauruk, Lim Ernest Stefanus, hingga Pra Aditama Hermawan.
Sementara Rinita Nofianti juga disebut menggunakan beberapa variasi nama seperti Rinita Gunawan, Nofiyanti, dan Yulinda Hutauruk Sianturi.
Alasan Penahanan
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. Untuk tersangka Rinita Nofianti, penahanan didahului dengan penjemputan paksa pada 9 Januari 2026 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Perusahaan Fiktif dan Akta Notaris Diduga Palsu
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan akta otentik pejabat negara berupa Akta Pendirian CV Sumber Berkat yang diduga menggunakan KTP palsu.
Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut, yakni Rahayu Ningsih, S.H., secara tegas menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani akta dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 040/NT-VII/2025.
Perusahaan tersebut diduga hanya perusahaan fiktif yang digunakan sebagai dasar administratif pengajuan kredit ke perbankan.
Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE
Selain kejahatan finansial, para tersangka juga dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online. Korban menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembalikan fakta untuk menekan secara psikologis.
Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diajukan ke Polresta Bogor dengan LP Nomor R/LI/57/III/RES.1.24/2025/Sat Reskrim tertanggal 3 Maret 2025.
Penyidikan Terus Berjalan
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya bersama Polresta Bogor masih mendalami aliran dana, aset terkait, jejak digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan sindikat mafia perbankan tersebut.











