Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Daerah · 26 Feb 2026 11:27 WIB ·

Jelang Idul Fitri 1447 H, Satgas Saber Pangan Terbitkan 350 Teguran dan Proses 4 Kasus


 Ramadan 2026: 28.270 Pengawasan Pangan Dilakukan, Empat Kasus Masuk Ranah Hukum Perbesar

Ramadan 2026: 28.270 Pengawasan Pangan Dilakukan, Empat Kasus Masuk Ranah Hukum

JAKARTA | Gmanews.id – Menyambut momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, pengawasan sektor pangan nasional diperketat guna menjaga stabilitas harga dan menjamin keamanan konsumsi masyarakat. Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional mencatat telah melakukan 28.270 kegiatan pemantauan dalam tiga pekan terakhir.

Pengawasan yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Februari 2026 tersebut mencakup periode Imlek, Ramadan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari hasil pemantauan itu, Satgas menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha dan memproses empat perkara pidana di bidang pangan.

Satgas yang berada di bawah arahan Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran melalui mekanisme administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Fokus Stabilitas Distribusi dan Harga

Berdasarkan data Satgas Saber Pangan Pusat, sebanyak 2.461 kegiatan pengecekan dilakukan terhadap distributor dan produsen. Selain itu, 898 kegiatan koordinasi dilakukan untuk mengatasi potensi kekosongan stok di sejumlah wilayah.

Upaya menjaga mutu pangan juga dilakukan melalui 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Pengawasan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman serta memenuhi standar kesehatan masyarakat.

Selain teguran tertulis, Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai bagian dari langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi di sektor pangan.

Empat Perkara Pidana Ditangani

Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian menangani empat perkara pidana di berbagai daerah.

Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, dan ikan dengan dua tersangka berinisial LM dan H. Barang bukti yang diamankan meliputi dua kapal motor serta 77 ton daging sapi, ayam, dan babi, termasuk ratusan karung barang lainnya.

READ  Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

Di wilayah Nusa Tenggara Barat, Polda NTB mengungkap praktik pengemasan ulang beras SPHP Bulog dari kemasan 5 kilogram menjadi 50 kilogram tanpa label resmi. Satu tersangka berinisial NS diamankan bersama ratusan karung beras dan alat produksi.

Sementara itu, Polda Jabar menangani peredaran makanan kedaluwarsa di Sumedang dengan tersangka berinisial JSP. Barang bukti berupa susu steril, biskuit, dan berbagai produk pangan konsumsi turut disita.

Kasus lain terjadi di Garut, di mana aparat menemukan produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks. Tersangka berinisial WK diamankan bersama mesin produksi serta bahan kimia berbahaya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Komitmen Tegas Aparat

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen menjaga kepentingan masyarakat.

Menurutnya, peningkatan permintaan bahan pokok selama Ramadan dan Idul Fitri berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan distribusi lancar, harga terkendali, dan pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Polri menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat serta terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menjaga stabilitas pangan nasional sepanjang Ramadan 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers

14 Maret 2026 - 16:39 WIB

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto
Trending di Polri