JAKARTA | Gmanews.id – Menyambut momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, pengawasan sektor pangan nasional diperketat guna menjaga stabilitas harga dan menjamin keamanan konsumsi masyarakat. Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional mencatat telah melakukan 28.270 kegiatan pemantauan dalam tiga pekan terakhir.
Pengawasan yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Februari 2026 tersebut mencakup periode Imlek, Ramadan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari hasil pemantauan itu, Satgas menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha dan memproses empat perkara pidana di bidang pangan.
Satgas yang berada di bawah arahan Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran melalui mekanisme administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Fokus Stabilitas Distribusi dan Harga
Berdasarkan data Satgas Saber Pangan Pusat, sebanyak 2.461 kegiatan pengecekan dilakukan terhadap distributor dan produsen. Selain itu, 898 kegiatan koordinasi dilakukan untuk mengatasi potensi kekosongan stok di sejumlah wilayah.
Upaya menjaga mutu pangan juga dilakukan melalui 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium. Pengawasan ini bertujuan memastikan produk yang beredar aman serta memenuhi standar kesehatan masyarakat.
Selain teguran tertulis, Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai bagian dari langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi di sektor pangan.
Empat Perkara Pidana Ditangani
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian menangani empat perkara pidana di berbagai daerah.
Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, dan ikan dengan dua tersangka berinisial LM dan H. Barang bukti yang diamankan meliputi dua kapal motor serta 77 ton daging sapi, ayam, dan babi, termasuk ratusan karung barang lainnya.
Di wilayah Nusa Tenggara Barat, Polda NTB mengungkap praktik pengemasan ulang beras SPHP Bulog dari kemasan 5 kilogram menjadi 50 kilogram tanpa label resmi. Satu tersangka berinisial NS diamankan bersama ratusan karung beras dan alat produksi.
Sementara itu, Polda Jabar menangani peredaran makanan kedaluwarsa di Sumedang dengan tersangka berinisial JSP. Barang bukti berupa susu steril, biskuit, dan berbagai produk pangan konsumsi turut disita.
Kasus lain terjadi di Garut, di mana aparat menemukan produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks. Tersangka berinisial WK diamankan bersama mesin produksi serta bahan kimia berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Komitmen Tegas Aparat
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen menjaga kepentingan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan permintaan bahan pokok selama Ramadan dan Idul Fitri berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan distribusi lancar, harga terkendali, dan pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Polri menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat serta terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menjaga stabilitas pangan nasional sepanjang Ramadan 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.











