BOGOR | Gmanews.id – Puluhan warga Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi operasional PT Aika yang bergerak di produksi panel briket beton. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat bahwa pabrik beroperasi tanpa izin resmi dan berdiri di tengah kawasan permukiman padat penduduk, bukan di wilayah industri.
Kedatangan warga dipimpin oleh Haji Mono Sukatma, tokoh masyarakat Desa Tenjo, bersama tiga ketua RT setempat, yakni Wawan (Ketua RT 02/02), Rohedi (Ketua RT 01/04), dan Enjen (Ketua RT 06/02). Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi sebelumnya dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.
Warga menilai keberadaan pabrik panel beton di lingkungan perumahan sangat meresahkan. Selain diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang, aktivitas industri tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin kejelasan izin dan dampak lingkungan. Aktivitas pabrik ini berada di tengah permukiman warga, bukan kawasan industri. Ini jelas menyalahi peruntukan,” tegas Haji Mono Sukatma di lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Adin, salah satu pengelola pabrik. Ia mengakui bahwa PT Aika memproduksi panel beton dengan menggunakan campuran bahan baku berupa foam atau busa serta bahan kimia lainnya. Pengakuan ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan jangka panjang.
Alasan Penolakan Warga
- Tidak Sesuai Zonasi: Pabrik berdiri di kawasan perumahan Desa Tenjo.
- Dugaan Pelanggaran Perizinan: Aktivitas industri diduga memanfaatkan izin pembangunan perumahan.
- Ancaman Lingkungan: Penggunaan bahan kimia dan foam dikhawatirkan berdampak buruk bagi warga.
Warga juga mempertanyakan transparansi dokumen perizinan, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang hingga kini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP Kecamatan Tenjo, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta tindakan tegas. Jika memang terbukti ilegal dan melanggar aturan, operasional pabrik ini harus dihentikan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar perwakilan warga.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Aika maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan legalitas operasional pabrik tersebut.











