x

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Gasak Emas Rp100 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 16:35 7 ©Aris__Redaksional

TANGERANG | Gmanews.id – Aksi pencurian rumah kosong (rumsong) yang meresahkan warga Tangerang berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial BP (30) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang setelah buron selama beberapa waktu.

Pelaku diringkus di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 22 Maret 2026.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Iptu Adityo Wijanarko.

Kepergok Saat Beraksi di Garasi

Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar sebentar. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol jendela dan masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp100 juta.

Namun, aksinya sempat dipergoki korban yang kembali ke rumah. Saat itu, pelaku terlihat berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Modus Operandi Sasar Rumah Kosong

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan modus merusak akses masuk, khususnya tralis dan jendela rumah yang dinilai mudah dibobol.

“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga,” jelas Iptu Adityo Wijanarko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah aksi pencurian rumah kosong yang kerap terjadi.

©Aris__Redaksional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x