x

Driver Online di Jakarta Pusat Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Penumpang

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 23:49 13 ©Aris__Redaksional

JAKARTA | Gmanews.id – Aparat Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Ditres PPA dan PPO berhasil menangkap seorang pengemudi transportasi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan di wilayah Depok setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, saat korban menggunakan layanan transportasi online.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku memanfaatkan akses sebagai driver online, membangun komunikasi, lalu mengondisikan korban dalam situasi rentan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.

Kronologi Kejadian

Dalam perjalanan, pelaku diduga mengarahkan kendaraan ke lokasi yang relatif sepi. Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa hingga menindih korban di dalam mobil.

Korban yang merasa terancam sempat merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan. Upaya tersebut berhasil membuat korban keluar dari kendaraan dan menyelamatkan diri.

Rekaman video yang dibuat korban kemudian tersebar luas di media sosial, sehingga mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.

Pelaku Ditangkap di Depok

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 1 April 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Saat penangkapan, pelaku berada di dalam kendaraannya yang diduga digunakan saat kejadian.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, antara lain:

  • Alat hisap sabu
  • Plastik klip bekas narkotika
  • Obat kuat
  • Alat kontrasepsi
  • Dua unit telepon genggam
  • Satu unit kendaraan

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan layanan transportasi online demi mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA