Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 26 Mar 2026 08:00 WIB ·

Modus Pecah Kaca Mobil di BSD Digagalkan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 2 Tersangka


 Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap Polisi Saat Curi iPhone Korban Perbesar

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap Polisi Saat Curi iPhone Korban

TANGERANG, Gmanews.id – Upaya pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga kerap mengincar kendaraan terparkir ditangkap saat tengah beraksi mencuri satu unit iPhone dari dalam mobil korban.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH (34) dan PS (33). Keduanya diduga menjalankan aksi pencurian dengan cara mengamati kendaraan yang terparkir, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi untuk mengambil barang berharga di dalamnya.

Gerak-gerik Mencurigakan Terpantau Saat Patroli

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas patroli menaruh curiga terhadap dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berulang kali mengintip ke dalam kendaraan di sepanjang lokasi kejadian.

Menurut AKBP Parikhesit, saat menemukan target, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi. Setelah kaca pecah, pelaku mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar AKBP Parikhesit.

Korban Sedang Makan, iPhone Tertinggal di Dalam Mobil

Korban diketahui bernama Denny Mulyono (63). Saat kejadian, korban tengah makan di rumah makan yang berada tak jauh dari lokasi parkir kendaraannya.

READ  Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

Tanpa disadari, korban meninggalkan satu unit iPhone di dalam mobil. Beberapa saat kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat diperiksa, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memperkirakan kerugian akibat aksi pecah kaca mobil itu mencapai sekitar Rp20 juta.

Pelaku Sempat Kabur, Langsung Dikejar dan Ditangkap

Beruntung, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi langsung memergoki kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.

Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan cepat ini membuat barang hasil curian milik korban berhasil disita kembali.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang diduga dipakai untuk memecahkan kaca mobil.

Polisi Kembangkan Dugaan TKP Lain

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan dugaan kejadian di kawasan Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambah AKBP Parikhesit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Imbauan Polisi untuk Pengendara

Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, dan tepi jalan yang ramai aktivitas.

READ  Dandim 0510/Tigaraksa Dampingi Forkopimda Tinjau Banjir Pasar Kemis Akibat Luapan Situ Gelam

Ia menegaskan, pemilik kendaraan sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing aksi kriminal dengan modus pecah kaca.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Kasus pecah kaca mobil di BSD Serpong ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Di sisi lain, respons cepat Polres Metro Tangerang Kota dinilai berhasil mencegah kerugian lebih besar dan membuka peluang pengungkapan jaringan pelaku curat bermodus serupa di wilayah Tangerang Raya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ground Breaking Jembatan Garuda di Tigaraksa, Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Tegaskan Negara Hadir untuk Rakyat

25 Maret 2026 - 14:47 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda dan program gentengisasi rumah tidak layak huni menjadi bagian karya bakti TNI AD untuk memperkuat akses warga dan kesejahteraan masyarakat Tigaraksa

Dari Keterbatasan Menjadi Kekuatan, Nasabah PNM Mekaar di Bandung Inspirasi Pemberdayaan Disabilitas

25 Maret 2026 - 14:32 WIB

Perjuangan Ibu Irma di Gunungleutik, Ciparay menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi inklusif mampu mengubah keterbatasan fisik menjadi semangat kemandirian

Kepala Desa Karang Tengah H. Koswara: Halal Bihalal Jadi Semangat Baru Aparatur Desa

25 Maret 2026 - 12:37 WIB

Halal Bihalal Desa Karang Tengah Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pasca Idulfitri 1447 H

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa
Trending di Berita Desa