TANGERANG, Gmanews.id – Upaya pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga kerap mengincar kendaraan terparkir ditangkap saat tengah beraksi mencuri satu unit iPhone dari dalam mobil korban.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH (34) dan PS (33). Keduanya diduga menjalankan aksi pencurian dengan cara mengamati kendaraan yang terparkir, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi untuk mengambil barang berharga di dalamnya.
Gerak-gerik Mencurigakan Terpantau Saat Patroli
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas patroli menaruh curiga terhadap dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berulang kali mengintip ke dalam kendaraan di sepanjang lokasi kejadian.
Menurut AKBP Parikhesit, saat menemukan target, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi. Setelah kaca pecah, pelaku mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan.
“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar AKBP Parikhesit.
Korban Sedang Makan, iPhone Tertinggal di Dalam Mobil
Korban diketahui bernama Denny Mulyono (63). Saat kejadian, korban tengah makan di rumah makan yang berada tak jauh dari lokasi parkir kendaraannya.
Tanpa disadari, korban meninggalkan satu unit iPhone di dalam mobil. Beberapa saat kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat diperiksa, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memperkirakan kerugian akibat aksi pecah kaca mobil itu mencapai sekitar Rp20 juta.
Pelaku Sempat Kabur, Langsung Dikejar dan Ditangkap
Beruntung, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi langsung memergoki kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.
Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan cepat ini membuat barang hasil curian milik korban berhasil disita kembali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang diduga dipakai untuk memecahkan kaca mobil.
Polisi Kembangkan Dugaan TKP Lain
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan dugaan kejadian di kawasan Cipondoh pada tahun 2025.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambah AKBP Parikhesit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Imbauan Polisi untuk Pengendara
Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, dan tepi jalan yang ramai aktivitas.
Ia menegaskan, pemilik kendaraan sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing aksi kriminal dengan modus pecah kaca.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Kasus pecah kaca mobil di BSD Serpong ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Di sisi lain, respons cepat Polres Metro Tangerang Kota dinilai berhasil mencegah kerugian lebih besar dan membuka peluang pengungkapan jaringan pelaku curat bermodus serupa di wilayah Tangerang Raya.











