MOJOKERTO | Gmanews.id – Polemik antara awak media dan jajaran Polres Mojokerto mencuat setelah muncul pernyataan Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. yang meminta legalitas perusahaan pers serta bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.
Pernyataan tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan. Ia menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta menunjukkan pemahaman yang dinilai kurang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontroversi bermula ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait kasus penyalahgunaan pil koplo yang melibatkan tiga orang terduga pelaku. Saat itu, awak media juga meminta klarifikasi mengenai sikap Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Erik yang disebut belum memberikan tanggapan atas isu tersebut.
Namun dalam pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto terlebih dahulu menanyakan legalitas perusahaan pers serta status verifikasi media di Dewan Pers dan kepemilikan sertifikat UKW.
“Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar Dewan Pers dan hasil UKW. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya menilai bahwa permintaan tersebut tidak seharusnya dijadikan syarat untuk memberikan tanggapan atau hak jawab kepada wartawan.
Menurutnya, dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada publik.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengatur kewajiban wartawan harus memiliki UKW ataupun media harus terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat memperoleh informasi,” kata Opan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, tugas utama Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers serta menjaga kemerdekaan pers, bukan menentukan legalitas profesi wartawan melalui persyaratan tertentu yang dapat membatasi aktivitas jurnalistik.
Selain itu, Ketua Umum FWJ Indonesia juga menilai polemik ini berpotensi menciptakan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dan kalangan jurnalis apabila tidak disikapi dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi pers.
Opan berharap seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, dapat memahami fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang faktual dan berimbang.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami UU Pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktik kerja jurnalistik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan penjelasan lanjutan terkait isu dugaan pembebasan tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang sebelumnya menjadi bahan konfirmasi awak media.
(Red) _presrilisdppfwji_











