Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Lokus Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026, terdapat tujuh kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah prioritas, yakni Pakuhaji, Rajeg, Teluknaga, Sepatan Timur, Kosambi, Solear, dan Gunung Kaler.
Data yang dihimpun Gmanews.id menunjukkan, dalam pelaksanaan Program Forum RTLH Tahun 2026, Kecamatan Pakuhaji hanya memperoleh 25 unit bantuan, sementara Sepatan Timur mendapatkan 20 unit.
Ironisnya, kedua kecamatan tersebut merupakan wilayah yang secara resmi telah ditetapkan Bupati Tangerang sebagai lokus prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di sisi lain, sejumlah kecamatan yang tidak tercantum dalam SK tersebut justru memperoleh alokasi bantuan lebih banyak.Kondisi ini pun kemudian memunculkan tanda tanya.
Apa sebenarnya indikator yang digunakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang dalam menentukan kuota RTLH? Apakah mengacu pada SK Bupati, jumlah usulan, hasil verifikasi lapangan, atau terdapat indikator lain yang belum diketahui publik
Jika mengacu pada diterbitkannya SK Bupati tersebut, semestinya wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokus prioritas mendapat perhatian lebih dalam program-program yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, termasuk bantuan rumah tidak layak huni.
Sementara pihak dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang mengatakan mengenai minimnya jumlah kuota RTLH untuk Kecamatan Pakuhaji dan Sepatan Timur yang di sebut dalam SK Bupati menjadi Lokus prioritas kemiskinan ektrim akan ada di penambahan ABT
” Iya kan ada ABT pastinya nanti di tambahkan ” Jawab Ari ,singkat dalam balasan singkat chatt WhatsApp, Selasa 14 juli 2026
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang, M. Haris, menilai setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya menjadikan Keputusan Bupati sebagai salah satu acuan dalam menyusun dan melaksanakan program.
” Kalau memang sudah ditetapkan sebagai lokus prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, tentu publik berhak mengetahui alasan mengapa kuota RTLH di wilayah tersebut justru lebih sedikit. Jangan sampai kebijakan yang sudah ditetapkan kepala daerah tidak berjalan selaras dengan implementasi di lapangan,” ujar Haris.
Ia juga meminta Dinas Perkim untuk menjelaskan secara terbuka dasar penentuan kuota di masing-masing kecamatan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.











Tinggalkan Balasan