Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline · 2 Mar 2026 00:33 WIB ·

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi ke Yanma Polri Usai Kasus Narkoba


 Polri Jelaskan Alasan AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Meski Sudah Diputus PTDH Perbesar

Polri Jelaskan Alasan AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Meski Sudah Diputus PTDH

JAKARTA | Gmanews.id – Keputusan mutasi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri memicu perhatian publik. Pasalnya, perwira yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB itu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang etik terkait kasus narkoba.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan bentuk promosi maupun pengangkatan jabatan baru, melainkan bagian dari proses administrasi sebelum putusan pemecatan resmi dijalankan.

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. PTDH-nya sedang berproses,” ujar Irjen Johnny dalam keterangannya.

Rotasi dan Mutasi 54 Perwira Polri

Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar. Dalam telegram itu, tercatat sebanyak 54 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) mengalami rotasi jabatan.

Menurut Divisi Humas Polri, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta penguatan kinerja institusi.

“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Irjen Johnny Eddizon Isir.

Dari total 54 personel tersebut, tiga pejabat masuk kategori evaluasi atau demosi, 44 mengalami promosi maupun pergeseran setara (flat), dan tujuh lainnya memasuki masa pensiun.

Kasus Narkoba dan Putusan Sidang Etik

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang tertutup, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi karena meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

READ  Sinergi Humanis Polsek Cinangka dan Warga Perkuat Keamanan Desa Berkelanjutan

Putusan tersebut menjadi dasar proses administrasi lebih lanjut, termasuk mutasi sementara ke Yanma Polri hingga status PTDH dinyatakan efektif.

Pergeseran Jabatan Lain

Selain Didik, sejumlah perwira juga mengalami pergeseran jabatan. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman Polda DIY dimutasi ke Divkum Polri. Posisi Kapolresta Sleman kini diisi Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya bertugas sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri.

Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota Polda NTB kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Penegasan Transparansi dan Profesionalisme

Melalui penjelasan resmi tersebut, Polri menegaskan komitmennya terhadap transparansi, penegakan kode etik, serta profesionalisme institusi. Proses administratif terhadap eks Kapolres Bima Kota disebut berjalan sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai konsistensi penegakan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan pelanggaran terkait tindak pidana narkoba.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Kapolresta Tangerang Pantau Water World Citra Raya dan World of Wonders Saat Libur Lebaran

23 Maret 2026 - 13:20 WIB

Libur Idulfitri 1447 H, Polresta Tangerang Perkuat Pengamanan Objek Wisata di Tangerang

Rumah Warga Desa Kemiri Ambruk Jelang Lebaran, KSB dan Pemdes Lakukan Penanganan Cepat

19 Maret 2026 - 22:37 WIB

Rumah Roboh di Desa Kemiri Tangerang Jelang Lebaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Polemik UKW dan Verifikasi Media, Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto Soal UU Pers

14 Maret 2026 - 16:39 WIB

Polemik Konfirmasi Kasus Dugaan Pembebasan Tiga Pelaku Narkoba Picu Kritik Terhadap Sikap Polres Mojokerto
Trending di Polri