JAKARTA | Gmanews.id – Keputusan mutasi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri memicu perhatian publik. Pasalnya, perwira yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB itu telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang etik terkait kasus narkoba.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan bentuk promosi maupun pengangkatan jabatan baru, melainkan bagian dari proses administrasi sebelum putusan pemecatan resmi dijalankan.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. PTDH-nya sedang berproses,” ujar Irjen Johnny dalam keterangannya.
Rotasi dan Mutasi 54 Perwira Polri
Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar. Dalam telegram itu, tercatat sebanyak 54 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) mengalami rotasi jabatan.
Menurut Divisi Humas Polri, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta penguatan kinerja institusi.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Dari total 54 personel tersebut, tiga pejabat masuk kategori evaluasi atau demosi, 44 mengalami promosi maupun pergeseran setara (flat), dan tujuh lainnya memasuki masa pensiun.
Kasus Narkoba dan Putusan Sidang Etik
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang tertutup, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi karena meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Putusan tersebut menjadi dasar proses administrasi lebih lanjut, termasuk mutasi sementara ke Yanma Polri hingga status PTDH dinyatakan efektif.
Pergeseran Jabatan Lain
Selain Didik, sejumlah perwira juga mengalami pergeseran jabatan. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman Polda DIY dimutasi ke Divkum Polri. Posisi Kapolresta Sleman kini diisi Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya bertugas sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota Polda NTB kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Penegasan Transparansi dan Profesionalisme
Melalui penjelasan resmi tersebut, Polri menegaskan komitmennya terhadap transparansi, penegakan kode etik, serta profesionalisme institusi. Proses administratif terhadap eks Kapolres Bima Kota disebut berjalan sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai konsistensi penegakan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan pelanggaran terkait tindak pidana narkoba.











