Menu

Mode Gelap
Lurah Angke Resmikan Gerai Pojok Baca Pustaka Bersinar RW 08, Dorong Budaya Literasi Warga Pusat Gadai Indonesia Diduga Lelang Barang Nasabah Tanpa Konfirmasi, Moto “Gadai Rasa Aman” Jadi Hisapan Jempol Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu? Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Daerah · 10 Feb 2026 02:17 WIB ·

Diduga Ilegal, Aktivitas Pabrik Panel Beton di Permukiman Desa Tenjo Diprotes Warga


 Warga Desa Tenjo Desak Penutupan PT Aika, Pabrik Diduga Beroperasi Tanpa Izin Perbesar

Warga Desa Tenjo Desak Penutupan PT Aika, Pabrik Diduga Beroperasi Tanpa Izin

BOGOR | Gmanews.id – Puluhan warga Desa Tenjo, Kabupaten Bogor, mendatangi lokasi operasional PT Aika yang bergerak di produksi panel briket beton. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat bahwa pabrik beroperasi tanpa izin resmi dan berdiri di tengah kawasan permukiman padat penduduk, bukan di wilayah industri.

Kedatangan warga dipimpin oleh Haji Mono Sukatma, tokoh masyarakat Desa Tenjo, bersama tiga ketua RT setempat, yakni Wawan (Ketua RT 02/02), Rohedi (Ketua RT 01/04), dan Enjen (Ketua RT 06/02). Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah upaya komunikasi sebelumnya dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Warga menilai keberadaan pabrik panel beton di lingkungan perumahan sangat meresahkan. Selain diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang, aktivitas industri tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Kami ingin kejelasan izin dan dampak lingkungan. Aktivitas pabrik ini berada di tengah permukiman warga, bukan kawasan industri. Ini jelas menyalahi peruntukan,” tegas Haji Mono Sukatma di lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Adin, salah satu pengelola pabrik. Ia mengakui bahwa PT Aika memproduksi panel beton dengan menggunakan campuran bahan baku berupa foam atau busa serta bahan kimia lainnya. Pengakuan ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan jangka panjang.

Alasan Penolakan Warga

  • Tidak Sesuai Zonasi: Pabrik berdiri di kawasan perumahan Desa Tenjo.
  • Dugaan Pelanggaran Perizinan: Aktivitas industri diduga memanfaatkan izin pembangunan perumahan.
  • Ancaman Lingkungan: Penggunaan bahan kimia dan foam dikhawatirkan berdampak buruk bagi warga.

Warga juga mempertanyakan transparansi dokumen perizinan, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang hingga kini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

READ  ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP Kecamatan Tenjo, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh.

“Kami meminta tindakan tegas. Jika memang terbukti ilegal dan melanggar aturan, operasional pabrik ini harus dihentikan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar perwakilan warga.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Aika maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan legalitas operasional pabrik tersebut.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Pria Panjat Reklame di Daan Mogot Tangerang Berhasil Diselamatkan Polisi Setelah Negosiasi 90 Menit

24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Aksi Dramatis di Batuceper Tangerang, Polisi Evakuasi Pria Depresi dari Papan Reklame JPO

Banyumasan Guyub Festival 2026 Digelar di Jakarta, Ajang Silaturahmi dan Promosi Budaya Banyumas

19 Maret 2026 - 07:55 WIB

Guyub Festival Banyumasan Hadirkan Seni Tradisional, Dialog Aspirasi, dan Bazar UMKM di Lapangan Banteng

ParagonCorp Bersama BaraTV Wujudkan Senyum Anak Yatim di Hotel Le Semar Tangerang

18 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ramadan 1447 H, BaraTV dan Paragon Hadirkan Senyum Anak Yatim di Tangerang

Ketua DPD FWJ Indonesia DKI Jakarta dan Jajaran Pengurus Turun ke Jalan Bagikan 600 Takjil di Jakarta Utara

12 Maret 2026 - 18:11 WIB

Ketua DPD Organisasi Pers FWJ Indonesia DKI Jakarta, Rosid, saat memimpin kegiatan pembagian takjil kepada pengguna jalan di Jakarta Utara sebagai bentuk kepedulian sosial insan pers. Foto: Istimewa/Gmanews.id

Isu Jual Beli Jabatan di Lebak Ramai Usai Pemberitaan Media, DPRD dari PDI Perjuangan Minta APH Turun Tangan

11 Maret 2026 - 12:31 WIB

Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Lebak

Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel Sang Ayah, Diduga Kerap Dijadikan Tempat Jual Beli Jabatan

10 Maret 2026 - 14:00 WIB

Penyegelan Dilakukan Mulyadi Jayabaya di Cibadak, Relawan Bantah Isu Transaksi Jabatan
Trending di Daerah