JAKARTA | Gmanews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap impor yang melibatkan perusahaan jasa pengurusan barang PT Blueray Cargo (BR) dengan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aliran dana yang diduga mencapai Rp7 miliar per bulan tersebut disinyalir digunakan untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat, termasuk barang yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan perkara penindakan KPK terkait pengondisian jalur pemeriksaan impor. Perusahaan forwarder disebut berperan sebagai perantara antara importir dan aparat Bea Cukai, sehingga sejumlah barang dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa aliran uang tersebut berlangsung secara rutin selama beberapa bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah dilakukan pengondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode tersebut di sejumlah lokasi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Asep, pemberian uang tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara berkala dan diduga menjadi semacam jatah bulanan bagi oknum Bea Cukai yang terlibat.
“Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai jatah bulanan yang diduga diterima mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan. Namun, angka tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Kami masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat. KPK tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan,” kata Budi Prasetyo.
KPK juga menyoroti peran PT Blueray Cargo yang diduga berfungsi sebagai penghubung antara importir dengan aparat Bea Cukai. Dengan peran tersebut, berbagai jenis barang impor disebut dapat masuk tanpa pemeriksaan menyeluruh, termasuk barang yang disinyalir merupakan barang KW.
“PT BR ini berperan sebagai perantara antara importir dan Bea Cukai, sehingga jenis barang yang masuk cukup beragam,” pungkas Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.











