TANGERANG|GMA News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penindakan kali ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial M. Dua pihak lain berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh sebuah perusahaan swasta di sektor perkebunan.
“KPK mengamankan tiga orang dalam kegiatan tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin. Saat ini seluruh pihak sedang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, nilai restitusi PPN yang diajukan perusahaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam proses pengajuannya, diduga terjadi pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di internal kantor pajak.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan penerimaan tidak sah dalam pengurusan restitusi pajak.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penetapan status hukum, peran masing-masing pihak, serta pasal sangkaan akan diumumkan secara resmi setelah pemeriksaan pendahuluan selesai.
“Detail konstruksi perkara akan kami sampaikan dalam konferensi pers setelah proses klarifikasi awal rampung,” kata Budi Prasetyo.
OTT ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat pengawasan di sektor perpajakan serta memastikan proses penerimaan dan pengembalian pajak berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.











